LATAR
BELAKANG
Desa
sebagai titik tumpu pembangunan secara Nasional terus di kuatkan oleh
Pemerintahan Pusat melalui berbagai kebijakan dalam bentuk Undang-Undang
ataupun PP dan Regulasi yang di buat oleh Negara. Keberhasilan pembangunan desa
dapat dijadikan sebagai sebuah tolak
ukur keberhasilan pembangunan di pedesaan yang juga cermin
keberhasilan pemimpin lokal
yang di dukung oleh nilai-nilai demokrasi khas Masyarakat Desa di sekitarnya.
Secara
konsep MEMBANGUN
INDONESIA DARI PINGGIR yang dicanangkan oleh Pemerintah cq. Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi RI, adalah sebuah Ide baru yang secara
kongkrit harus diujikan/ diaplikasikan
dalam bentuk riil/kongkrit dimana
publik dapat ikut merasakan dan bersinerji di dalamnya; salah satunya adalah
melalui kegiatan yang akan kami laksanakan yaitu BANDUNG BARAT CERMAT.
Konsep Pameran ini juga bagian dari Evaluasi & Proyeksi KBB menuju MEA – Masyarakat
Ekonomi Asia yang telah diterapkan sejak tgl. 1 Januari 2016 lalu.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Mendorong
prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa
untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa guna kesejahteraan bersama
sebagai tolok ukur keberhasilan Pemerintahan Desa di dalam
pembangunan yang berkesinambungan sebagai wujud berfungsinya
sistem tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih
(Good Governance) dan perencanaan yang dituangkan di dalam visi, misi
dan RPJM Desa yang di dukung oleh sistem Penganggaran oleh Pemerintah Pusat/ Daerah melalui Transfer Fiskal DANA
DESA.
Kegiatan BANDUNG
BARAT CERMAT ini merupakan
salah satu bentuk ‘laporan terbuka para fasilitator
& pengguna Dana Desa, APBN/D, dsb untuk diketahui publik (Good Governance)
DASAR
HUKUM KEGIATAN
A. Undang
Undang Dasar 1945
B. Undang
Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
C. Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat
D. Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
E. Undang
Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa
F. Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
G. PeraturanPemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang aturan pelaksanaan Undang Undang No. 6 Tahun 2012 Tentang Desa
KELUARAN
(OUTPUT)
A. Terselenggaranya
Pameran Pembangunan berbasis Desa (BANDUNG BARAT CERMAT), di Kecamatan Lembang + (desa yang berminat) di dapil V Wilayah KBB,
B. Sebagai
tolok ukur keberhasilan Pembangunan DESA
sebagai tulang punggung pembangunan Nasional.
C. Sebagai
wujud nyata kinerja Pemerintah Desa yang di tunjang oleh Anggaran Pemerintah
Pusat dan Daerah.
D. Sebagai
pertanggung-jawaban kinerja pemerintah Desa kepada publik
sebagai pemegang kedaulatan.
RENCANA
AKSI
Kegiatan
Pameran ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Desa KBB Khususnya
di Kecamatan Lembang dan desa yang berminat (yang berada di
dapil 5 KBB), Intansi Pemerintah yang berada di
sekitar Kecamatan Lembang, Korporasi dan Pelaku UMKM dengan
menampilkan berbagai keunggulan / pencapaian pembangunan di tiap Desa yang
berbasis Ekonomi, pertanian, kesehatan, pendidikan, kesenian dan kebudayaan,
pariwisata, industri kerajinan masyarakat dan berbagai keunggulan komparatif
Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar